Di tengah transformasi sistem kesehatan nasional, praktik kebidanan kini memasuki era baru yang lebih terbuka, adil, dan digital. Serangkaian peraturan terbaru dari pemerintah dan BPJS Kesehatan menandai momentum penting bagi para bidan—khususnya yang menjalankan praktik mandiri—untuk lebih terlibat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai dari perubahan regulasi layanan ibu dan anak hingga kebijakan kelas rawat inap tunggal, peluang kolaborasi semakin luas.
Peraturan Baru, Akses Lebih Terbuka
Salah satu regulasi penting adalah Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa layanan kebidanan seperti antenatal care, persalinan, postnatal care, dan pra-rujukan komplikasi kini termasuk layanan non-kapitasi yang dijamin BPJS Kesehatan. Artinya, bidan yang tergabung dalam jejaring FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) kini berhak memberikan layanan-layanan ini dengan tarif yang ditentukan dan langsung ditanggung oleh BPJS.
Lebih jauh lagi, Perpres No. 59 Tahun 2024 menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas iuran (Kelas 1–3) dan menggantinya dengan satu standar pelayanan, sehingga semua peserta mendapatkan layanan yang setara—termasuk ibu hamil dan bayi baru lahir.
Apa Manfaatnya Bagi Praktik Kebidanan?
- Pelayanan Lebih Terjamin
Praktik kebidanan yang terintegrasi dengan FKTP akan lebih mudah mengakses tarif non-kapitasi untuk layanan utama seperti kehamilan dan persalinan. Ini membantu bidan fokus memberikan layanan terbaik tanpa memikirkan beban administrasi berlebih.
- Pasien Lebih Nyaman dan Terlindungi
Dengan kelas rawat inap tunggal, pasien tak lagi terbagi berdasarkan kemampuan membayar. Ibu hamil di desa maupun kota mendapat hak layanan yang sama—sebuah langkah penting dalam mewujudkan keadilan kesehatan.
- Model Iuran yang Lebih Adil
Mulai Juli 2025, sistem iuran BPJS akan disederhanakan, mengacu pada kondisi ekonomi peserta. Namun, layanan dasar tetap dijamin—memberikan kepastian bagi semua pihak.
- Integrasi Praktik Mandiri ke Sistem BPJS
Kini, praktik bidan mandiri bisa lebih mudah terhubung ke sistem BPJS melalui kerja sama dengan puskesmas atau klinik. Meski proses perizinan dan administrasi tetap dibutuhkan, langkah ini membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan layanan kebidanan berbasis komunitas.
Dari Sistem Digital hingga Pendamping Kesehatan
Transformasi sistem kesehatan tidak hanya terjadi di sisi regulasi, tapi juga pada cara layanan disampaikan. Digitalisasi menjadi kunci.
Dalam konteks praktik kebidanan, penggunaan sistem informasi digital dapat mempercepat pencatatan medis, memudahkan proses klaim BPJS, dan menyederhanakan komunikasi antar-fasilitas. Bahkan lebih dari itu, solusi digital memungkinkan edukasi berkelanjutan, pencatatan tumbuh kembang, dan rujukan tepat waktu berbasis data.
Vit dan Komitmennya Mendukung Praktik Kebidanan
Sebagai platform teknologi kesehatan, Vit mendukung penuh upaya digitalisasi layanan kebidanan. Visi Vit sederhana: memberikan teknologi yang bisa digunakan siapa saja, di mana saja, tanpa biaya awal yang memberatkan. Kami ingin setiap ibu hamil dan bayi di Indonesia mendapatkan perawatan terbaik—dengan memberdayakan bidan sebagai garda terdepan kesehatan komunitas.
⸻
Jika Anda pengelola praktik kebidanan, saatnya bersiap. Karena masa depan layanan ibu dan anak—yang lebih adil, lebih terjangkau, dan lebih digital—sudah di depan mata.
✉️ Tertarik mencoba solusi digital untuk praktik kebidanan? Hubungi tim Vit hari ini di www.vit.co.id/hubungi